- Back to Home »
- Etika dan Budi pekerti »
- Kesadaran Diri akan Nilai, Norma, dan Moral
Posted by : Shindy Arlina S.pd
1.
Kesadaran
diri
Pengertian
kesadaran diri adalah proses mengenali motivasi, pilihan dan kepribadian kita
lalu menyadari pengaruh faktor-faktor tersebut atas penilaian, keputusan dan
interaksi kita dengan orang lain. Dalam Canbridge International Dictionary of
English (1995) ada sejumlah definisi tentang kesadaran. Kesadaran diartikan
sebagai kondisi terjaga atau mampu mengerti apa yang sedang terjadi (the
condition of being awake or able to understand what is happening)
Kalimat
“kesadaran” berasal dari kata-kata “sadar”. Kata ini kamus besar Bahasa
Indonesia memiliki pengertian insaf, tahu dan mengerti, ingat kembali. Lebih
lanjut kata dasar sadar tersebut dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari
seperti menyadari, menyadarkan dan penyadaran. Semua ungkapan tersebut memiliki
konotasi yang berbeda sesuai dengan perubahan kalimat dasar yang digunakan.
Kalimat
“menyadari” dapat diartikan sebagai upaya dan usaha dalam menginsafi,
mengetahui atau menyadari kembali. Menyadarkan berarti menjadikan (menyebabkan)
seseorang sadar, menginsafkan, dan mengingatkan atau ingatan kembali(siuman).
Penyadaran proses, cara, perbuatan yang menyadarkan. Kesadaran merupakan
keadaan kensifan, mengerti atau hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang.
Dari makna sadar, kesadaran, menyadari dan penyadaran maka sadar adalah suatu tujuan yaitu lahirnya keinsafan, tahu dan mengerti dan ingatan kembali. Kesadaran merupakan situasi atau hasil dari kegiatan menyadari sedangkan penyadaran merupakan proses untuk menciptakan suasana sadar.
Sadar diri dimaknai dengan tahu diri. Tahu diri merupakan kondisi dimana seseorang mengenal hal ihwal diri serta mampu menempatkan diri sesuai dengan fungsi dan posisi yang tepat. Oleh karena itu orang yang tahu diri adalah orang yang mampu dan sanggup membawakan diri ditengah-tengaah kehidupan dan tidak mengalami kesulitan pada penerimaan orang lain akan berbagai kondisi dirinya.
Dari makna sadar, kesadaran, menyadari dan penyadaran maka sadar adalah suatu tujuan yaitu lahirnya keinsafan, tahu dan mengerti dan ingatan kembali. Kesadaran merupakan situasi atau hasil dari kegiatan menyadari sedangkan penyadaran merupakan proses untuk menciptakan suasana sadar.
Sadar diri dimaknai dengan tahu diri. Tahu diri merupakan kondisi dimana seseorang mengenal hal ihwal diri serta mampu menempatkan diri sesuai dengan fungsi dan posisi yang tepat. Oleh karena itu orang yang tahu diri adalah orang yang mampu dan sanggup membawakan diri ditengah-tengaah kehidupan dan tidak mengalami kesulitan pada penerimaan orang lain akan berbagai kondisi dirinya.
Proses
pengembangan kesadaran diri di peroleh melalui 3 cara, yaitu:
·
Cermin diri (reflective
self) terjadi saat kita menjadi subyek dan objek di waktu yang bersamaan,
sebagai contoh orang yang memiliki kepercayaan diri yang tiggi biasanya lebih
mandiri
·
Pribadi sosial (social
self) adalah saat kita menggunakan orang lain sebagai kriteria untuk menilai
konsep diri kita, hal ini terjadi saat kita berinteraksi.
·
Perwujudan diri
(becoming self) dalam perwujutan diri perubahan konsep diri tidak terjadi
secara mendadak atau drastis, melainkan terjadi tahap demi tahap melalui
aktivitas sehari-hari kita.
2. Nilai
Nilai
adalah sesuatu yang berharga bermutu menunjukkan kualitas dan berguna bagi
manusia, sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau bernilai bagi
kehidupan manusia. Adanya 2 macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan
pancasila sebagai ideologi terbuka.
Sifat-sifat
nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah :
·
Suatu itu suatu realitas
abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, nilai yang bersifat abstrak tidak
dapat diindra
·
Nilai memiliki sifat
normatif, artinya nilai mengandung harapan dan cita-cita sehingga memiliki
sifat ideal
·
Nilai berfungsi sebagai
daya dorong/motivator, dan manusia adalah pendukung nilai
Macam-macam
nilai dibedakan menjadi 3 :
·
Nilai logika adalah
nilai benar salah
·
Nilai estetika adalah
nilai indah tidak indah
·
Nilai etika/moral adalah
nilai baik buruk
3. Norma
Sebuah
aturan patokan ukuran yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah.
Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang
hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai
baik buruknya tindakan masyarakat sehari-hari.
Sebuah
norma bisa bersifat objektif dan bisa pula subjektif. Bila norma objektif
adalah norma yang dapat di terapkan secara langsung apa adanya, maka norma
subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran
atau patokan yang memadai. Beberapa contoh nilai norma adalah :
·
Norma
sopan santun
Norma
sopan santun adalah peraturan hidup yang timbul dari
hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa
yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat,
lingkungan, atau waktu.
Contoh-contoh
norma sopan santun ialah:
·
Menghormati orang yang
lebih tua.
·
Menerima sesuatu selalu
dengan tangan kanan.
·
Tidak berkata-kata
kotor, kasar, dan takabur.
·
Tidak meludah di
sembarang tempat.
·
Tidak menyela
pembicaraan.
Norma
sopan santun sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat,
karena norma ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja ada
pelanggaran terhadap norma kesopanan, pelanggar akan mendapat sanksi dari
masyarakat, semisal cemoohan.
Dengan
semakin tidak pedulinya orang-orang untuk bersopan santun dalam kehidupan,
menunjukkan hilangnya hati nurani baik dalam kehidupan. Dan hal ini, pasti akan
menjadi sesuatu yang buruk dalam penguatan kehidupan sosial yang lebih tertib
dan harmonis. Tanpa sopan santun, orang0orang akan kehilangan akal baiknya
dalam melayani kehidupan.
Ketika
seseorang telah kehilangan sopan santun dalam kehidupan, maka dia sedang
meracuni kehidupan dengan sikap dan perilaku buruk. Sopan santun memperlihatkan
kualitas kepribadian seseorang.
·
Norma
hukum
Norma ini ada 2 macam :
1. Tertulis,
misalnya : hukum pidana, hukum perdata dll
2. Tidak
tertulis, misalnya : hukum adat
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik.
Contoh norma ini
diantara adalah:
·
Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setinggi-tingginya 15 tahun
·
Orang yang ingkar janji
suatu perikatan yang telah di adakan, diwajibkan mengganti kerugian, misalnya
jual beli
·
Dilarang mengganggu
ketertiban umum
4. Moral
Moral adalah
standart yang menjadi tolok ukur suatu nilai moral dari masyarakat ketika
terjadi benturan yang dibuat oleh seseorang dalam masyarakat sehingga mempunyai
dampak sanksi sosial meskipun tidak tertulis. Sedangkan ada yang berpendapat
lain, Moral adalah nilai yang berlaku sehinggamenimbulkan baik dan buruk suatu
tindakan dengan tidak merugikan orang lain berdasarkan hati nurani.
Contohnya adalah:
Seseorang
tidak diperbolehkan untuk merokok ketika umurnya belum dewasa